Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 27 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup kepada instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan Gubernur. (2) Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan melakukan : a. pengawasan dan pengevaluasian penerapan peraturan perundang-undangan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup; b. pengujian laporan yang disampaikan oleh pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); c. penyampaian laporan pengawasan dan evaluasi hasilnya kepad Menteri secara berkala, sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, dengan tembusan kepada instansi yang berwenang menerbitkan izin dan Gubernur.
Koreksi Anda