Koreksi Pasal 33
PP Nomor 27 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib menyampaikan dengan surat tercatat Rancangan Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan kepada seluruh kreditor paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham.
(2) Kreditor dapat mengajukan keberatan kepada perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham yang akan memutus mengenai rencana penggabungan, atau peleburan dan pengambilalihan yang telah dituangkan dalam Rancangan tersebut.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kreditor
tidak mengajukan keberatan, maka kreditor dianggap menyetujui penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan.
(4) Keberatan kreditor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham guna mendapat penyelesaian.
(5) Selama penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) belum tercapai, maka penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan tidak dapat dilaksanakan.
Koreksi Anda
