Koreksi Pasal 18
PP Nomor 27 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Apabila penggabungan perseroan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), maka perseroan yang
menggabungkan diri bubar, terhitung sejak tanggal persetujuan Menteri atas perubahan Anggaran Dasar.
(2) Apabila penggabungan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), maka perseroan yang menggabungkan diri bubar, terhitung sejak tanggal pendaftaran Akta Penggabungan dan akta perubahan Anggaran Dasar perseroan dalam Daftar Perusahaan.
(3) Apabila penggabungan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) maka perseroan yang menggabungkan diri bubar, terhitung sejak tanggal penandatanganan Akta Penggabungan.
Koreksi Anda
