Koreksi Pasal 10
PP Nomor 27 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
Rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sekurang-kurangnya memuat hal-hal yang tercantum dalam usulan rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dan Pasal 8.
Koreksi Anda
