Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 27 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. ASURANSI KREDIT INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa uang tunai yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp. 121.855.000.000,00 (seratus dua puluh satu miliar delapan ratus lima puluh lima juta rupiah).
Koreksi Anda