Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH yang dimaksud dengan :
1. Pendidikan prasekolah adalah pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak didik di luar lingkungan keluarga sebelum memasuki pendidikan dasar, yang diselenggarakan di jalur pendidikan sekolah atau di jalur pendidikan luar sekolah.
2. Taman Kanak-kanak adalah salah satu bentuk pendidikan prasekolah yang menyediakan program pendidikan dini bagi anak usia empat tahun sampai memasuki pendidikan dasar.
3. Anak didik adalah peserta didik pada pendidikan prasekolah.
4. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu atau wali anak didik yang bersangkutan.
5. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.