Pasal 1
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indah Karya yang didirikan di Bandung dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 86).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari pemisahan sebagian kekayaan Negara yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Pengairan Departemen Pekerjaan Umum berupa Gedung Kantor Proyek Sungai Dareh Sitiung yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 63 Bandung.
(3) Besarnya nilai penambahan penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indah Karya ditetapkan oleh Mentreri Keuangan melalui penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Keuangan.