Pasal 1
Terhitung mulai tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini membubarkan Perusahaan Umum Kertas Martapura sebagaimana yang telah didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 5).
PP Nomor 27 Tahun 1978
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.