Pasal 1
Terhitung mulai tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini membubarkan Perusahaan Negara Fajar Ternak sebagaimana yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1965 Nomor 85).
PP Nomor 27 Tahun 1973
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.