Pasal 22
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 23.
PERATURAN PEMERINTAH No. 145, No. 148, No. 155, No. 156, No. 163, No.
170, No. 171, dan No. 172 tahun 1961 dicabut.
Pasal 24. ….
Pasal 24.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1963.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 1963.
PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 1963.
Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NOMOR 48