Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 1960.
Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA.
DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 1960.
Menteri Kehakiman, SAHARDJO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 NOMOR 75;
CATATAN Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 YANG TELAH DICETAK ULANG