Pasal 2
(1) Pengganti biaya menurut Pasal 2 "UNDANG-UNDANG tentang Penunjukan rumah-sakit- rumah-sakit partikulir yang merawat orang-orang yang miskin dan orang-orang yang kurang mampu" (Lembaran Negaran 1953 No. 48) ditetapkan oleh Menteri atas dasar kerugian eksploitasi dalam tahun yang bersangkutan dengan mengindahkan kerugian eksploitasi dalam tahun yang liwat daripada perawatan itu dalam rumah-sakit yang berkepentingan.
(2) Pengeluaran dalam eksploitasi itu, ialah.
1 belanja pegawai mengenai: dokter-dokter, pegawai-pegawai perawatan, penata-penata usaha dan asisten-asisten-apoteker, menurut ketentuan-ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan ini;
2 biaya-biaya tetap mengenai gedung-gedung dan pekarangan-pekarangan yang diperuntukkan bagi perawatan orang-orang yang miskin dan orang-orang yang kurang mampu;
3 biaya-biaya tetap mengenai alat-alat perlengkapan dan instrumentarium yang masuk bagian gedung-gedung dan pekarangan-pekarangan yang tersebut di atas;
4 biaya-biaya yang tidak tetap seperti untuk makanan, cucian, lampu, air, penguburan, pengangkutan, tata-usaha, obat-obat, alat-alat pembalut, dan lain-lain.