Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila Perusahaan Perkebunan tetap tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.
Koreksi Anda