Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tetap tidak: a. memenuhi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 20% (dua puluh persen); atau b. menyampaikan laporan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, dikenai sanksi penghentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan selama 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda