Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan mengenai: a. kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 20% (dua puluh persen) sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan/atau b. pelaporan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. denda; b. penghentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/atau c. pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.
Koreksi Anda