Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. pola dan bentuk fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; dan b. tahapan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda