Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan melalui tahapan: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. pembiayaan.
Koreksi Anda