Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dapat berupa hibah. (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai: a. biaya pelaksanaan kemitraan; dan b. pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan Perkebunan. (3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda