Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pola bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, dilaksanakan melalui skema pinjaman sebagian atau seluruh biaya pembangunan fisik kebun. (2) Pola bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir setelah penerima fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar melunasi seluruh pinjaman yang diberikan oleh Perusahaan Perkebunan.
Koreksi Anda