Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pola kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri atas: a. pola kredit program; dan b. pola kredit komersial. (2) Pola kredit program dan pola kredit komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda