Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pola kredit; b. pola bagi hasil; c. bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak; dan/atau d. bentuk kemitraan lainnya.
Koreksi Anda