Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib: a. mengusahakan dan memanfaatkan lahan yang difasilitasi; b. menaati ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian hak; dan c. melakukan kegiatan budi daya sesuai dengan praktik budi daya yang baik.
Koreksi Anda