Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diberikan kepada masyarakat sekitar yang tergabung dalam kelembagaan Pekebun berbasis komoditas Perkebunan. (2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. kelompok tani; b. gabungan kelompok tani; c. lembaga ekonomi petani; dan/atau d. koperasi.
Koreksi Anda