Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batasan luas maksimum dan minimum selain untuk komoditas strategis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda