Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perkebunan yang tidak dapat memenuhi batasan luas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat melakukan kemitraan. (2) Dalam melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perkebunan harus memiliki lahan minimum 20% (dua puluh persen) dari luas lahan yang diusahakan sendiri.
Koreksi Anda