Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Perkebunan meliputi: a. kelapa sawit maksimum 100.000 (seratus ribu) hektare; b. kelapa maksimum 35.000 (tiga puluh lima ribu) hektare; c. karet maksimum 23.000 (dua puluh tiga ribu) hektare; d. kakao maksimum 13.000 (tiga belas ribu) hektare; e. kopi maksimum 13.000 (tiga belas ribu) hektare; f. tebu maksimum 125.000 (seratus dua puluh lima ribu) hektare; g. teh maksimum 14.000 (empat belas ribu) hektare; dan h. tembakau maksimum 5.000 (lima ribu) hektare. (2) Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk satu Perusahaan Perkebunan secara nasional.
Koreksi Anda