Koreksi Pasal 2
PP Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan lahan untuk Usaha Perkebunan ditetapkan batasan luas maksimum dan minimum.
(2) Batasan luas maksimum dan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterapkan terhadap komoditas Perkebunan strategis tertentu.
(3) Penetapan batasan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
a. jenis tanaman; dan/atau
b. ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat.
Koreksi Anda
