Koreksi Pasal 39
PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan perencanaan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilaksanakan Reklamasi Hutan.
(2) Pelaksanaan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan.
(3) Pelaksanaan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan kegiatan:
a. penataan lahan;
b. pengendalian erosi dan sedimentasi; dan
c. Revegetasi.
(4) Pelaksanaan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada areal pinjam pakai Kawasan Hutan yang mengalami perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan tanah.
(5) Dalam hal areal pinjam pakai Kawasan Hutan hanya mengalami perubahan penutupan tanah, Reklamasi Hutan dilakukan dengan tahapan kegiatan:
a. pengendalian erosi dan sedimentasi; dan
b. Revegetasi.
Koreksi Anda
