Koreksi Pasal 29
PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 28 diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
