Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rehabilitasi Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b diselenggarakan melalui kegiatan: a. Penghijauan; dan/atau b. penerapan teknik konservasi tanah.
Koreksi Anda