Koreksi Pasal 18
PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tahunan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
