Koreksi Pasal 25
PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan rehabilitasi Hutan, pemegang hak atau pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dan pemegang izin atau pemegang Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dapat meminta pendampingan, pelayanan, dan dukungan kepada:
a. Menteri;
b. gubernur atau bupati/wali kota untuk taman Hutan raya sesuai dengan kewenangannya;
c. lembaga swadaya masyarakat; dan/atau
d. pihak lain.
(2) Pendampingan, pelayanan, dan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk kegiatan rehabilitasi Hutan dengan tujuan pelindungan dan konservasi.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pemberian motivasi, mediasi, dan akses dalam rangka pengembangan kelembagaan.
(4) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa penyediaan data dan informasi.
(5) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa bantuan teknis, penyuluhan, dan pemberian bibit tanaman.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pendampingan, pelayanan, dan dukungan diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
