Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan teknik konservasi tanah secara sipil teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilakukan melalui pembuatan: a. bangunan struktur; dan b. bangunan nonstruktur. (2) Penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, dilakukan melalui: a. penanaman strip rumput; b. budidaya tanaman lorong; c. penanaman kanan kiri sungai; dan/atau d. tanaman penutup tanah lainnya. (3) Penerapan teknik konservasi tanah secara teknik kimiawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dilakukan melalui pemberian amelioran.
Koreksi Anda