Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan dengan pola: a. intensif; dan b. agroforestri. (2) Reboisasi intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada Lahan Kritis dengan tutupan lahan terbuka, semak belukar dan tidak terdapat aktivitas pertanian masyarakat. (3) Reboisasi agroforestri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada Lahan Kritis dengan tutupan lahan terbuka, semak belukar, kebun, kebun campuran, pertanian lahan kering dan terdapat aktivitas pertanian masyarakat.
Koreksi Anda