Koreksi Pasal 21
PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diselenggarakan melalui kegiatan:
a. reboisasi; dan/atau
b. penerapan teknik konservasi tanah.
Koreksi Anda
