Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi terhadap seluruh areal Kawasan Hutan yang akan terganggu dan/atau terganggu akibat penggunaan Kawasan Hutan. (2) Inventarisasi lokasi dilakukan melalui survei untuk memperoleh data primer maupun pengumpulan data sekunder berupa data biofisik dan sosial ekonomi, serta rencana kerja penggunaan Kawasan Hutan. (3) Kegiatan inventarisasi menghasilkan data numerik dan data spasial seluruh areal Kawasan Hutan yang akan terganggu dan/atau terganggu akibat penggunaan Kawasan Hutan.
Koreksi Anda