Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RHL dilaksanakan sesuai rencana tahunan rehabilitasi Hutan dan/atau rencana tahunan rehabilitasi lahan. (2) Dalam melaksanakan kegiatan RHL dapat dilakukan kegiatan pendukung RHL.
Koreksi Anda