Koreksi Pasal 19
PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) RHL dilaksanakan sesuai rencana tahunan rehabilitasi Hutan dan/atau rencana tahunan rehabilitasi lahan.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan RHL dapat dilakukan kegiatan pendukung RHL.
Koreksi Anda
