Koreksi Pasal 60
PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengendalian yang dilakukan oleh Menteri atau gubernur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ditindaklanjuti oleh pelaksana rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
(2) Pelaksana rehabilitasi dan Reklamasi Hutan melaporkan pelaksanaan hasil pengendalian kepada Menteri atau gubernur.
Koreksi Anda
