Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. (2) Untuk menjamin tertibnya penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan: a. Menteri melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap kebijakan gubernur; dan b. gubernur melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap kebijakan bupati/wali kota.
Koreksi Anda