Koreksi Pasal 55
PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat dalam pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d dilakukan dengan
mekanisme:
a. pemberian informasi tentang ketersediaan dana rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
b. pengajuan usulan dan pertimbangan pengelolaan dan penggunaan dana rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
dan/atau
c. pemberian dana untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
Koreksi Anda
