Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mewujudkan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas; dan b. meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
Koreksi Anda