Koreksi Pasal 41
PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penentuan penyebab terjadinya bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) menjadi dasar dalam penunjukkan penanggung jawab kegiatan Reklamasi Hutan pada areal bencana.
(2) Reklamasi Hutan pada areal bencana akibat faktor alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
