Koreksi Pasal 40
PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Reklamasi Hutan akibat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(2) huruf b dilaksanakan pada areal sebagai akibat bencana dalam Kawasan Hutan.
(2) Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi akibat:
a. faktor alam; atau
b. kelalaian pemegang hak pengelolaan, pemegang izin pemanfaatan hutan atau pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan.
(3) Penentuan penyebab bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui identifikasi, observasi, dan verifikasi di lapangan yang dilakukan oleh tim evaluasi yang dibentuk oleh Menteri.
Koreksi Anda
