Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan hasil rehabilitasi Hutan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hasil rehabilitasi lahan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi diatur dengan Peraturan Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hasil RHL yang dilaksanakan oleh pemegang hak atau izin diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda