Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan insentif terhadap kegiatan RHL yang telah berhasil. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. kemudahan pelayanan; dan/atau b. penghargaan. (3) Kemudahan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat diberikan dalam bentuk: a. pemberian bantuan akses permodalan; b. penyediaan sarana prasarana; c. penyediaan lahan atau lokasi; d. pemberian akses informasi teknologi; e. pendampingan; dan/atau f. pemberian perizinan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diberikan dalam bentuk: a. subsidi atau bantuan; b. hadiah; c. sertifikat atau piagam; dan/atau d. piala. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda