Koreksi Pasal 30
PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pendukung RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) meliputi:
a. prakondisi;
b. pengembangan perbenihan;
c. pengembangan teknologi;
d. pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
e. pengamanan dan perlindungan tanaman;
dan/atau
f. pengembangan kelembagaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pendukung RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
