Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Daerah Provinsi pada lahan yang tidak dibebani hak; dan b. pemegang hak pada lahan yang dibebani hak.
Koreksi Anda