Koreksi Pasal 9
PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) RHL diprioritaskan pada Lahan Kritis melalui kegiatan:
a. rehabilitasi Hutan; dan
b. rehabilitasi lahan.
(2) Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan pada Kawasan Hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional.
(3) Rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan di luar Kawasan Hutan berupa hutan dan lahan.
Koreksi Anda
