Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain memenuhi aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Reklamasi Hutan harus memenuhi aspek: a. karakteristik lokasi kegiatan; b. jenis kegiatan; c. penataan lahan; d. pengendalian erosi dan pencemaran air; e. Revegetasi; dan f. pengembangan sosial ekonomi.
Koreksi Anda