Koreksi Pasal 7
PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Selain memenuhi aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Reklamasi Hutan harus memenuhi aspek:
a. karakteristik lokasi kegiatan;
b. jenis kegiatan;
c. penataan lahan;
d. pengendalian erosi dan pencemaran air;
e. Revegetasi; dan
f. pengembangan sosial ekonomi.
Koreksi Anda
