Koreksi Pasal 6
PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Aspek kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a digunakan untuk menentukan penanganan kawasan melalui:
a. analisis perencanaan berdasarkan ekosistem DAS;
b. kejelasan status penguasaan lahan; dan
c. fungsi kawasan.
(2) Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a. sumber daya manusia yang kompeten;
b. organisasi yang efektif menurut kerangka kewenangan masing-masing; dan
c. tata hubungan kerja.
(3) Aspek teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berupa penerapan teknologi yang ditentukan oleh kesesuaian lahan atau tapak setempat, tingkat partisipasi masyarakat, dan pemilihan jenis tanaman.
Koreksi Anda
